BULELENG - Hari ini, Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wita Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng menerima kedatangan dari beberapa orang, yaitu GNP, WS, dan KS.
Kedatangan ke-3 (tiga) orang tersebut dua diantaranya bertujuan untuk mengembalikan SHM atas nama tersangka NAW yang merupakan aset LPD Anturan yang dijadikan jaminan pembayaran Deposito oleh tersangka NAW dan satu orang mengembalikan uang reward kapling Tanah LPD Anturan (dalam bentuk SHM). Masing-masing dari para nasabah tersebut menyerahkan SHM guna mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
Nasabah WS menyerahkan 1 (satu) buah SHM atas nama tsk. NAW seluas 75 M2 yang berlokasi di Desa Banjar, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, 1 (satu) buah fotocopy bilyet deposito tertanggal 13 Agustus 2019 senilai Rp. 100.000.000, - (Seratus Juta Rupiah), dan 1 (satu) buah fotocopy bilyet deposito tertanggal 28 Seotember 2016 senilai Rp. 100.000.000, - (Seratus Juta Rupiah). Kemudian nasabah berinisial GNP menyerahkan 1 (satu) SHM atas tsk. NAW seluas 100 M2 berlokasi di Desa Anturan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dan 1 (satu) bundle fotocpy berkas pinjaman.
Lalu nasabah berinisial KS menyerahkan 1 (satu) buah SHM seluas 200M2 berlokasi di Desa Anturan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng sebagai bentuk pengembalian uang reward kapling Tanah LPD Anturan yang ia terima sebesar Rp. 217.750.000, - (duaratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Nilai perolehan SHM 200 M2 tersebut sebesar Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah), sehingga KS masih kurang menyerahkan uang reward sebesar Rp. 117.750.000, - (seratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga:
Pasangan Muda Mudi Mesum Terekam CCTV
|
Penyerahan SHM dari para nasabah tersebut menambah hasil-hasil positif yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka NAW serta upaya untuk memulihkan aset milik LPD Anturan. Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng masih menunggu itikad baik dari para nasabah lain untuk segera mengembalikan aset-aset lain milik LPD Anturan yang berada di tangan nasabah.
Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng pada hari yang sama juga kedatangan sdr. GP yang mengembalikan uang tunai rewerd sebesar Rp. 1.000.000, - (Satu Juta Rupiah), Yang bersangkutan menerima dana senilai Rp. 20.000.000, - (Dua Puluh Juta Rupiah) dari tersangka NAW, sehingga sdr. GP masih ada kekurangan senilai Rp, 19.000.000, - (Sembilan Belas Juta Rupiah) untuk dikembalikan. Oleh karena itu, atas itikad baiknya ia berinisiatif secara sukarela untuk mengembalikan uang pemberian tersebut dengan cara dicicil kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng demi terwujudnya asset recovery LPD Anturan. (Tim)